Bidang Pertanian dan Peternakan
Bidang Pertanian dan Peternakan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas…