Seksi Keamanan Pangan

Seksi Keamanan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas meliputi pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar di Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Keamanan Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Keamanan Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Keamanan Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Keamanan Pangan;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Keamanan Pangan;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Keamanan Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.