Seksi Perikanan Budidaya

Seksi Perikanan Budidaya sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup penerbitan Ijin Usaha Perikanan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan pembudidayaan ikan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Perikanan Budidaya;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perikanan Budidaya;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Budidaya;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Budidaya;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Budidaya;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perikanan Budidaya; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.