- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Dinas sesuai kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenagadalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
- Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk di antara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
- Pembentukan jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerjanya.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon
Selamat Datang di Website Resmi DKPPP Kota Cirebon