SEJARAH BALAI PENGEMBANGAN TERNAK POTONG
UPT Balai Pengembangan Ternak Potong Kota Cirebon dibangun pada tahun 2007 diatas lahan milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon eks galian C yang berlokasi di RW 09 Cibogo Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti, dan diresmikan pada tanggal 14 Januari 2008. Dasar pengoperasionalan UPT Balai Pengembangan Ternak Potong diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pangan Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Cirebon.
Berikut adalah data mengenai lokasi Balai Pengembangan Ternak Potong (BPTP) Kota Cirebon:
Luas Lahan : 30.505 m2
Jarak : + 9,5 km dari Balaikota Cirebon
Ketinggian tempat : 75 m dpl
Suhu : 23 – 32 ͦ C
Curah Hujan : 1000 mm/ tahun
Kelembaban : 85% – 95%
Jenis Hewan yang dipelihara : Sapi (Lokal, Peranakan Ongole, Mix breed)
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi UPT Balai Pengembangan Ternak Potong (BPTP) Kota Cirebon adalah sebagai berikut:
• Kepala DPPKP: drh. Hj. MAHARANI DEWI
• Kepala UPT BPTP: SRI MULYATI, S.Sos., M.M.
• Kepala Sub Bagian Tata Usaha: drh. ARSI KURNIAWAN
• Medik Veteriner: drh. ELISABETH SEPTILINA
• Perawat Ternak: MISBAK, ACHMAD BACHTIAR, HERI IRFAN, SUCI OKTAFIANI, DIDI
• Pengelola Makanan Ternak: MOHAMMAD FARHAN, NUROKMAN, AGUNG PANGESTU, WAWAN, YUNUS ZAKARIA
MOTTO
Dalam pelaksanaan pelayanan, UPT Balai Pengembangan Ternak Potong Kota Cirebon selalu berpedoman pada motto yang telah ditetapkan.
Motto UPT BPTP adalah sebagai berikut :
“TERBAIK DALAM PELAYANAN, UNGGUL DALAM PERBIBITAN”
ITU PRIORITAS KAMI
MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban UPT BPTP Kota Cirebon untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Hal-hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah :
1. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
2. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
JENIS PELAYANAN
Jenis pelayanan di UPT BPTP yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon Nomor 524/ 229-Kep.DPPKP/ 2018 adalah sebagai berikut:
• Penyediaan/ penjualan sapi afkir non-induk/ culling
• Penyediaan/ penjualan sapi anak dan sapi muda
• Sarana edukasi/ pembelajaran/ pelatihan pemeliharaan ternak potong yang baik untuk anak sekolah
• Penyediaan pupuk kandang
• Konselling peternakan bagi peternak/ praktisi ternak (good farming practices)
MEKANISME PELAYANAN
Mekanisme pelayanan merupakan bagan alur pelayanan di UPT BPTP yang bertujuan membantu pelaksanaan pelayanan sekaligus sebagai informasi bagi masyarakat pengguna layanan. Adapun mekanisme pelayanan sebagai berikut:
JAM PELAYANAN
Pelayanan di UPT BPTP dilaksanakan setiap hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan hari libur tetap dapat memberikan pelayanan dengan konfirmasi sebelumnya.