Seksi Ketersediaan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam menjaga ketersediaan pangan di daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Ketersediaan Pangan;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Ketersediaan Pangan;
- Pelaksanaan tugas pokok Seksi Ketersediaan Pangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Ketersediaan Pangan;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Ketersediaan Pangan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Ketersediaan Pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.