Seksi Distribusi Pangan

Seksi Distribusi Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas meliputi terselenggaranya distribusi pangan di Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Distribusi Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Distribusi Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Distribusi Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Distribusi Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Distribusi Pangan;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Distribusi Pangan;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Distribusi Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.