Seksi Kerawanan Pangan

Seksi Kerawanan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas meliputi penanganan kerawanan pangan di Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Kerawanan Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kerawanan Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Distribusi Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kerawanan Pangan;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kerawanan Pangan;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Kerawanan Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.