Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan meliputi penyelenggaraan penganekaragaman pangan, pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi dan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar di Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  6. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  7. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan, membawahkan:

  1. Seksi Penganekaragaman Pangan;
  2. Seksi Konsumsi Pangan; dan
  3. Seksi Keamanan Pangan.