Seksi Pertanian
Seksi Pertanian sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Pertanian meliputi pengawasan penggunaan sarana pertanian, pengembangan prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perijinan usaha pertanian di Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pertanian mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas…