Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi: Penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan sub bagian umum; Perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum; Penyiapan…