A. Penyusunan rencana kegiatan UPTD Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar, meliputi;
– Pembenihan
– Pendederan
– Pembesaran
– Pelatihan mandiri
– Restoking
– Pendataan/Stok opname
B. Penyusunan dan evaluasi data pelayanan pengembangan budidaya ikan air tawar;
C. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pelayanan pengembangan budidaya ikan air tawar (CPIB) dengan mengkompulir bahan untuk pembuatan petunjuk teknis pelayanan pengembangan budidaya ikan air tawar;
D. Pelaksanaan operasional pelayanan pengemban-bahangan budidaya ikan air tawar;
1. Penyiapan lahan budidaya ;
– Perbaikan kolam yang bocor
– Perbaikan dan perawatan saluran Pemasukan air
– Pengeringan dan pengisian air kolam/akuarium
– Menjaga kebersihan kolam/penyiponan kolam dan aquarium
2. Pemijahan ikan
- Persiapan lahan pemijahan (kolam, aquarium, dan hatchery);
- Persiapan induk ikan konsumsi dan ikan hias
- Pelaksanaan pemijahan :
- Ikan konsumsi
- Ikan hias
3. Pendederan benih
- Pendederan ke kolam permanen dan aquarium;
- Pendederan benih ikan konsumsi dan ikan hias.
4. Perawatan ikan
- Pemberian pakan secara rutin;
- Pengendalian hama dan penyakit;
- Perawatan larva ikan konsumsi dan ikan hias.
E. Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengawasan pelayanan pengembangan budidaya ikan air tawar;
- Pemeliharaan ikan, air, dan lingkungan UPTD;
- Perawatan kolam yang retak dan bocor;
- Perawatan saluran pemasukan air;
- Penyortiran benih ikan konsumsi dan ikan hias;
- Pemijahan induk ikan konsumsi dan induk ikan hias;
- Menjalin kerjasama dengan pembudidaya ikan dan distributor ikan.
F. Pelaksanaan administrasi umum dalam bidang tugasnya;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
- Mengendalikan surat masuk dan keluar;
- Membuat bahan/data tentang kegiatan yang ada di UPTD BPBIAT;
G. Penyeliaan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Pengendalian terhadap daftar absensi pegawai;
H. Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas UPTD BPBIAT;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan budidaya ikan dilingkup UPTD BPBIAT;
- Pengendalian pelaksanaan tugas, termasuk kepada para pegawai di lingkungan UPTD.
I. Pelaporan pelaksanaan tugas UPTD BPBIAT
– Membuat laporan rutin/bulanan, triwulan, evaluasi tahunan, pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan program kerja Tahun 2017 yang kemudian disampaikan Kepada Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian.
J. Pelaksanaan tugas kedinasan berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
– Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan bidang kelautan dan perikanan serta bidang lainnya.
Tabel 4
Jenis Ikan yang dibudidayakan
s/d Bulan Maret 2017 di UPTD BPBIAT
NO | JENIS IKAN | INDUK IKAN (ekor) |
KONSUMSI : | ||
1. | Nila Nirwana | 1.545 |
2. | Lele Sangkuriang | 51 |
3. | Lele Mutiara | 150 |
HIAS : | ||
1. | Frontosa | 277 |
Tabel 5
Capaian Target Retribusi UPTD BPBIAT
s/d Triwulan I Tahun 2017
No. |
Uraian |
Target Tahun 2017
|
Realisasi s.d Maret Tahun 2017 |
Pencapaian % |
1.
2.
|
Produksi benih : 1). Nila Nirwana 2). Lele Sangkuriang 3). Frontosa
Retribusi penjualan produksi usaha perikanan (PAD) |
600.000 100.000 1.400
20.200.000 |
214.000 35.000 320
6.640.000 |
35,67 35,00 22,86
32,87
|