Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan tugas pokok Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Kelautan dan Perikanan, membawahkan:
- Seksi Perikanan Tangkap;
- Seksi Perikanan Budidaya; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.