Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas meliputi menjaga ketersediaan dan memperlancar distribusi pangan di Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  6. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  7. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahkan:

  1. Seksi Ketersediaan Pangan;
  2. Seksi Distribusi Pangan; dan
  3. Seksi Kerawanan Pangan.