- Pembinaan disiplin kerja :
– Pelaksanaan apel pagi dan sore;
– Absensi kehadiran kerja serta apel Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan.
- Peningkatan prestasi kerja dan pencapaian kinerja bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan
– Briefing staf;
– Mengkoordinir pembuatan rencana kerja masing-masing seksi;
– Fasilitas penyusunan juklak juknis program;
– Pembagian tugas sesuai dengan tupoksi.
- Penertiban adminsitrasi keuangan kegiatan :
– Memonitor setiap kegiatan yang dilaksanakan staf;
– Memonitor penyusunan skala prioritas anggaran setiap administrasi keuangan kegiatan;
– Memonitor prioritas kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Monitoring kegiatan Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan :
– Melaksanakan Program Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Kemanan Pangan;
– Melakukan pembinaan dan peninjauan lapangan terkait keamanan pangan;
– Persiapan pelaksanaan kegiatan APBD
– Membuat disposisi sebagai tindak lanjut surat yang diterima;
– Menghadiri undangan rapat baik lintas program maupun lintas sektoral;
– Melakukan koordinasi kegiatan dengan propinsi Jawa Barat;
– Melakukan konsultasi dan koordinasi kegiatan dengan Kementerian Pertanian RI;
– Memeriksa dan memonitor administrasi pelaporan Kegiatan.