Bidang Pertanian dan Peternakan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Pelaksanaan tugas pokok Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Bidang Pertanian dan Peternakan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Bidang Pertanian dan Peternakan, membawahkan:
- Seksi Pertanian;
- Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan.