Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan

Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup…

Read More

Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan

Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penyiapan bahan perumusan dan…

Read More

Seksi Pertanian

Seksi Pertanian sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Pertanian meliputi pengawasan penggunaan sarana pertanian, pengembangan prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perijinan usaha pertanian di Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pertanian mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas…

Read More

Bidang Pertanian dan Peternakan

Bidang Pertanian dan Peternakan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas…

Read More

Seksi Keamanan Pangan

Seksi Keamanan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas meliputi pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar di Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Keamanan Pangan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Keamanan Pangan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional…

Read More