Seksi Konsumsi Pangan
Seksi Konsumsi Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Konsumsi Pangan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan; Penyiapan bahan perumusan…