Seksi Ketersediaan Pangan

Seksi Ketersediaan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam menjaga ketersediaan pangan di daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Ketersediaan Pangan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas…

Read More

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas meliputi menjaga ketersediaan dan memperlancar distribusi pangan di Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan; Penyiapan bahan perumusan…

Read More

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi: Penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan sub bagian umum; Perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum; Penyiapan…

Read More

Sekretaris

Sekretaris  Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi: Pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas; Perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas; Penyiapan perumusan…

Read More

Kepala Dinas

Kepala Dinas Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Kepala Dinas mempunyai fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas; Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;…

Read More