Seksi Ketersediaan Pangan
Seksi Ketersediaan Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam menjaga ketersediaan pangan di daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Ketersediaan Pangan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas…