DKPPP Kota Cirebon Pastikan Hampir 100% Hewan Kurban di Kota Cirebon Sehat

CIREBON- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon memastikan, hampir 100% hewan kurban yang dijual di Kota Cirebon sehat.

Meski sempat dihantui Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD), khususnya pada sapi, DKPPP Kota Cirebon mencatatkan zero case pada kedua kasus tersebut.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, iin Inayati mengemukakan, sepekan sebelum Idul Adha 1444 Hijriah / 2023, tim DKPPP Kota Cirebon memeriksa seluruh hewan kurban dari 105 penjual di Kota Cirebon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Hewan Kurban DKPPP Kota Cirebon yang berjumlah 30 orang di 5 kecamatan, sebanyak 96% hewan kurban yang dijual sehat,” ungkapnya, Rabu (28/6/2023).

Dari 3.613 ekor hewan kurban yang diperiksa, sebanyak 3.474 ekor sehat. Sementara, 139 ekor sakit, seperti sakit mata, orf/dekangan/muncung, dan lainnya.

Hewan kurban yang dijual di Kota Cirebon sendiri meliputi domba, kambing, dan sapi sebanyak 3.613 ekor.

Dari jumlah itu, setidaknya 95% hewan kurban didatangkan dari luar Kota Cirebon, seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

“Sebagian lainnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, seperti Madiun, pati, Boyolali, dan Probolinggo,” tambah Iin.

Sekalipun Kota Cirebon mencatatkan zero case PMK dan LSD, Iin meyakinkan, bila menemukan gejala sakit pada hewan kurban yang mengarah pada PMK, pihaknya akan mengamati kondisi fisik hewan tersebut.

“Jika kondisi sapi masih baik dan masih dapat berdiri, sapi yang terkena PMK masih bisa dipotong sebagai hewan kurban. Hanya saja, ada perlakuan khusus terkait jeroannya yang harus dimasak sampai matang,” tegasnya.

Sesuai Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023, terang Iin, jika ditemukan gejala sakit pada hewan kurban yang mengarah pada LSD berupa benjolan yang belum menyebar, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Namun, jika benjolan telah menyebar dan menjadi keropeng, hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban karena daging hewan tersebut telah rusak.

Secara umum, kriteria utama hewan kurban yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli adalah memenuhi syariat Islam.

Berikut kriteria utama dimaksud :

a) Mencapai umur yang dipersyaratkan yaitu domba/kambing di atas 1 tahun dan untuk sapi/kerbau berusia diatas 2 tahun.

b) Hewan tidak cacat, tidak buta, tidak pincang.

c) Hewan yang sehat.

Selain sesuai syariat Islam, pihaknya mengimbau masyarakat memilih hewan kurban yang sehat, salah satunya ditandai dengan label bertuliskan “Sehat’ yang disematkan DKPPP Kota Cirebon.

“Untuk masyarakat yang membeli hewan kurban di wilayah Kota Cirebon, pilihlah hewan yang telah memiliki tanda SEHAT karena artinya hewan tersebut telah diperiksa oleh tim pemeriksa hewan kurban DKPPP Kota Cirebon dan memenuhi persyaratan untuk dijadikan hewan kurban,” paparnya.

Tak ketinggalan, masyarakat diimbau pula melakukan proses pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan kesejahteraan hewan.

“Perhatikan juga kebersihan/higiene sanitasi selama pemotongan ataupun pembagian daging kurban karena dapat berpengaruh pada kualitas daging,” tandasnya.*