KEGIATAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KARTU TANI INDONESIA (KTI) TAHUN 2019 DI KOTA CIREBON

CIREBON-Kegiatan Sosialisasi Implementasi Kartu Tani Indonesia (KTI) Tahun 2019, yang diselenggarakan pada Selasa (9/4), bertempat di Aula Graha Bahari Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon, dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon, drh. Hj. Maharani Dewi, Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 orang peserta masing-masing peserta perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat,  Bank Mandiri Cabang Cirebon, Perwakilan dari Produsen dan Distributor PT. Kujang dan PT. Petrokimia, serta dari jajaran Bidang Pertanian dan Peternakan DPPKP Kota Cirebon. Fokus pembahasan pada kegiatan tersebut adalah terkait Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Implementasi Kartu Tani Tahun 2019 di Kota Cirebon.

Kegiatan ini baru sebatas sosialisasi dan persamaan persepsi antara pihak Dinas, dan pihak Bank Mandiri dimana pihak Bank Mandiri sebagai bank yang mengeluarkan kartu taninya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat sebagai pengawas alokasi pupuk bersubsidi di Kab/Kota, Distributor dan Produsen sebagai penyedia/penyaluran pupuk bersubsidi, sementara tujuan yang ingin dicapai adalah terimplementasinya Kartu Tani Indonesia (KTI) Tahun 2019 di Kota Cirebon dengan sasaran pada petani tanaman pangan dan hortikultura.

Kartu tani (Kartan) sejatinya merupakan media penyaluran bansos dan subsidi dengan menggunakan kartu yang dikeluarkan melalui perbankan. “Ini bantuan bersubsidi yang berbasis tabungan, dimana data penerima akan terekam langsung melalui e-wallet untuk belanja pupuk sesuai kuota,” manfaat yang bisa didapat para petani yakni memperoleh pupuk sesuai kuota yang diberikan. Selain itu, petani dapat membeli pupuk dalam jumlah yang tepat dan kualitas yang sesuai.

Tujuan kartu tani juga agar tepat sasaran, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Termasuk juga tepat tempat, tepat waktu dan tepat harga,” sedangkan tujuan bekerja sama dengan pihak perbankan adalah agar alur transaksi tercatat jelas dan tidak bisa dibuat-buat. karena Pupuk bersubsidi itu merupakan barang pesanan yang peredaranya dalam pengawasan, dan pemesanannya melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) .“Dengan kartan ini tidak bisa semua orang membeli pupuk, karena pupuk bersubsidi itu bukan barang yg diperdagangkan bebas. (Prog).