Bidang Pertanian dan Peternakan

Bidang Pertanian dan Peternakan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pertanian dan Peternakan; Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas…

Read More

Sekretaris

Sekretaris  Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi: Pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas; Perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas; Penyiapan perumusan…

Read More