Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.