Seksi Konsumsi Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Konsumsi Pangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan;
- Pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.