Seksi Konsumsi Pangan

Seksi Konsumsi Pangan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Konsumsi Pangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penganekaragaman Pangan;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Penganekaragaman Pangan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.