Seksi Pertanian sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Pertanian meliputi pengawasan penggunaan sarana pertanian, pengembangan prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan perijinan usaha pertanian di Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pertanian mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pertanian;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pertanian;
- Pelaksanaan tugas pokok Seksi Pertanian;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pertanian;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pertanian;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pertanian; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.