Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum

sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan sub bagian umum;
  2. Perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknisOperasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
  4. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
  5. Pembinaan, pengendalian dan evaluasi Sub Bagian Umum;
  6. Penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Kepala Dinas, Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  7. Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dinas lingkup Sub Bagian Umum;
  8. Perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.