Seksi Perikanan Budidaya
Seksi Perikanan Budidaya sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup penerbitan Ijin Usaha Perikanan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan dan pengelolaan pembudidayaan ikan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi: Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup…