Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan;
- Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan;
- Pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan;
- Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Peternakan; dan
- Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.