Seksi Perikanan Tangkap

Seksi Perikanan Tangkap sebagai pembantu unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam memimpin dan melaksanakan tugas lingkup. pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perikanan Tangkap mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Seksi Perikanan Tangkap;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perikanan Tangkap;
  3. Pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Tangkap;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Tangkap;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perikanan Tangkap;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perikanan Tangkap; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.