UPT Rumah Potong Hewan (RPH) DKPPP Kota Cirebon merupakan unit pelaksana teknis yang berperan penting dalam menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat. RPH menjadi fasilitas resmi yang menyediakan layanan pemotongan hewan ternak sesuai dengan standar kesehatan masyarakat veteriner.

Dalam pelaksanaannya, UPT RPH DKPPP Kota Cirebon menerapkan pengawasan ketat melalui pemeriksaan ante mortem (sebelum pemotongan) dan post mortem (setelah pemotongan) oleh dokter hewan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang dipotong dalam kondisi sehat dan daging yang dihasilkan layak serta aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, RPH juga menerapkan prinsip higiene dan sanitasi yang baik, serta proses pemotongan yang sesuai dengan syariat, guna menjamin kualitas dan kehalalan produk daging. Layanan ini tidak hanya mendukung perlindungan konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor peternakan dan perdagangan daging.

Dengan pelayanan yang profesional dan berstandar, UPT Rumah Potong Hewan DKPPP Kota Cirebon berkomitmen mendukung ketahanan pangan serta kesehatan masyarakat melalui penyediaan produk hewani yang berkualitas.

📍 UPT Rumah Potong Hewan

Jl. Kalijaga No. 186C, Pegambiran, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon

📲 Info & layanan: 0822-4040-1878