Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DKP3. DKP3 mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan.