Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan PerikananKota Cirebonerdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 91 Tahun 2021            Sekretariat                                                     2.            Ketahanan

Ketahananyang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan ketersediaan, pengendalian, distribusi, konsumsi dan diversifikasi pangan.

Kepala

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Ketahanan Pangan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Ketahanan Pangan;

e.    Pengoordinasian penyelengaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Ketahanan Pangan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    dan Pengendalian         Konsumsi dan Diversifikasi Pangan 

3.            Kerawanan dan Keamanan

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Kerawanan dan Keamanan ;

b.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Kerawanan dan Keamanan ;

e.    Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Kerawanan dan Keamanan ;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Kerawanan dan Keamanan ;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Kerawanan dan Keamanan ;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

dan Keamanan     Infomasi    Penanganan Kerawanan Pangan    Pengawasan  

4.            Pertanian

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pertanian dan Peternakan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pertanian dan Peternakan;

e.    Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pertanian dan Peternakan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

a.   

b.   

c.    Penyuluhan dan Bina Usaha.

5.           

yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kelautan dan Perikanan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencaan lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Kelautan dan Perikanan;

e.    Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

f.     penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Kelautan dan Perikanan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

             

6.           

a.   

    c.