TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon, DKP3 mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan mempunyai fungsi :

a.    perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;

b.    pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;

d.    pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan; dan

e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Bidang Tugas Unsur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 91 Tahun 2021  terdiri atas :

1.            Sekretariat

Sekretariat sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

a.    penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;

b.    penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Dinas;

c.    pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat Dinas;

d.    pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;

e.    pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;

f.     penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;

g.    pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;

h.    pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;

i.      pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas; dan

j.      pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Sekretariat membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan dibantu juga oleh :

a.    Sub Koordinator Program dan Pelaporan; dan

b.    Sub Koordinator Keuangan.

 

2.            Bidang Ketahanan Pangan

Bidang Ketahanan Pangan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan ketersediaan, pengendalian, distribusi, konsumsi dan diversifikasi pangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi :

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Ketahanan Pangan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Ketahanan Pangan;

e.    Pengoordinasian penyelengaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Ketahanan Pangan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Ketahanan Pangan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

a.    Sub Koordinator Ketersediaan dan Pengendalian Pangan;

b.    Sub Koordinator Distribusi Pangan; dan

c.    Sub Koordinator Konsumsi dan Diversifikasi Pangan.

 

3.            Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan

Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan sebagai unsur lini yang di pimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusna kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang informasi pangan, penanganan kerawanan pangan dan pengawasan keamanan pangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

b.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

e.    Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

a.    Sub Koordinator Infomasi Pangan;

b.    Sub Koordinator Penanganan Kerawanan Pangan; dan

c.    Sub Koordinator Pengawasan Keamanan Pangan.

 

4.            Bidang Pertanian dan Peternakan

Bidang Pertanian dan Peternakan sebagai unsur ini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelporan sub bidang urusan prtanian, peternakan, penyuluh dan bina usaha.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi :

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pertanian dan Peternakan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pertanian dan Peternakan;

e.    Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

f.     Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pertanian dan Peternakan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan Penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Pertanian dan Peternakan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

a.    Sub Koordinator Pertanian;

b.    Sub Koordinator Peternakan; dan

c.    Sub Koordinator Penyuluhan dan Bina Usaha.

5.            Bidang Kelautan dan Perikanan

Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :

a.    Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kelautan dan Perikanan;

b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

c.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencaan lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

d.    Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Kelautan dan Perikanan;

e.    Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

f.     penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Kelautan dan Perikanan;

g.    Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;

h.    Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;

i.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan; dan

j.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Kelautan dan Perikanan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :

a.    Sub Koordinator Perikanan Tangkap;

b.    Sub Koordinator Perikanan Budidaya; dan

c.    Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

 

6.            UPT

a.    UPT merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas.

b.    UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

c.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Bagikan ke