Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan PerikananKota Cirebonerdasarkan
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 91 Tahun 2021
Sekretariat 2.
Ketahanan
Ketahananyang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
sub bidang urusan ketersediaan, pengendalian, distribusi, konsumsi dan
diversifikasi pangan.
Kepala
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Ketahanan
Pangan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Ketahanan Pangan;
e. Pengoordinasian penyelengaraan tugas Bidang Ketahanan
Pangan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Ketahanan Pangan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Ketahanan Pangan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan
Pengendalian Konsumsi dan
Diversifikasi Pangan
3.
Kerawanan dan
Keamanan
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Kerawanan dan Keamanan ;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Kerawanan dan Keamanan ;
e. Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Kerawanan dan Keamanan ;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Kerawanan dan Keamanan ;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Kerawanan dan Keamanan ;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Kerawanan dan Keamanan ; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
dan Keamanan Infomasi Penanganan Kerawanan
Pangan Pengawasan
4.
Pertanian
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pertanian
dan Peternakan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Pertanian dan Peternakan;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian
dan Peternakan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Pertanian dan Peternakan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Pertanian dan Peternakan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan
Peternakan; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
b.
c. Penyuluhan dan Bina
Usaha.
5.
yang
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma,
standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perikanan
tangkap, perikanan budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kelautan
dan Perikanan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencaan
lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Kelautan dan Perikanan;
e. Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan
Perikanan;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Kelautan dan Perikanan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang
Kelautan dan Perikanan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;
dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
a.
c.