TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon, DKP3 mempunyai tugas
pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang pangan, pertanian, kelautan dan
perikanan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
mempunyai fungsi :
a. perumusan
kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada Daerah bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan
Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang
ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan
kepada Daerah di bidang ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan
administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketahanan
pangan, pertanian, kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Adapun Bidang Tugas Unsur
Organisasi Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon berdasarkan
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 91 Tahun 2021 terdiri atas :
1.
Sekretariat
Sekretariat sebagai unsur
staf dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan
perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur,
kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama,
hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi
dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan
dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. penyiapan
bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. penyiapan
bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang
tugas Sekretariat Dinas;
c. pengoordinasian
penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat Dinas;
d. pengoordinasian
penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang
ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan;
e. pengoordinasian
penyelenggaraan tugas Dinas;
f. penyiapan
bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
g. pengoordinasian
penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;
h. pengelolaan
layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
i. pelaksanaan
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam
lingkup bidang tugas sekretariat Dinas; dan
j. pelaksanaan
tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas
pokok dan fungsi Sekretariat membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan
dibantu juga oleh :
a. Sub
Koordinator Program dan Pelaporan; dan
b. Sub
Koordinator Keuangan.
2.
Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
sub bidang urusan ketersediaan, pengendalian, distribusi, konsumsi dan
diversifikasi pangan.
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud, Kepala
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Ketahanan
Pangan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Ketahanan Pangan;
e. Pengoordinasian penyelengaraan tugas Bidang Ketahanan
Pangan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Ketahanan Pangan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Bidang Ketahanan Pangan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Ketahanan Pangan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Ketahanan Pangan;
dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Ketahanan Pangan, dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :
a. Sub
Koordinator Ketersediaan dan
Pengendalian Pangan;
b. Sub
Koordinator Distribusi Pangan; dan
c. Sub
Koordinator Konsumsi dan
Diversifikasi Pangan.
3.
Bidang Kerawanan dan
Keamanan Pangan
Bidang Kerawanan dan
Keamanan Pangan sebagai unsur lini yang di pimpin oleh seorang Kepala Bidang
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusna kebijakan,
koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan sub bidang informasi pangan, penanganan kerawanan pangan dan
pengawasan keamanan pangan.
Untuk melaksanakan tugas
pokok, Kepala Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang
Kerawanan dan Keamanan Pangan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;
e. Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang
Kerawanan dan Keamanan Pangan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Kerawanan dan Keamanan Pangan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang
Kerawanan dan Keamanan Pangan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang
Kerawanan dan Keamanan Pangan; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kerawanan dan Keamanan Pangan, dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :
a. Sub
Koordinator Infomasi
Pangan;
b. Sub
Koordinator Penanganan Kerawanan
Pangan; dan
c. Sub
Koordinator Pengawasan Keamanan
Pangan.
4.
Bidang Pertanian dan Peternakan
Bidang Pertanian dan
Peternakan sebagai unsur ini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelporan sub bidang
urusan prtanian, peternakan, penyuluh dan bina usaha.
Untuk melaksanakan tugas
pokok, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pertanian
dan Peternakan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Pertanian dan Peternakan;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian
dan Peternakan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Pertanian dan Peternakan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
Penyelenggaraan tugas Bidang Pertanian dan Peternakan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Pertanian dan Peternakan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pertanian dan
Peternakan; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pertanian dan
Peternakan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :
a. Sub
Koordinator Pertanian;
b. Sub
Koordinator Peternakan; dan
c. Sub
Koordinator Penyuluhan dan Bina
Usaha.
5.
Bidang Kelautan dan
Perikanan
Bidang Kelautan dan
Perikanan sebagai unsur lini yang
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma,
standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perikanan
tangkap, perikanan budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.
Untuk melaksanakan tugas
pokok, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kelautan
dan Perikanan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencaan
lingkup tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum
dan teknis operasional Bidang Kelautan dan Perikanan;
e. Pengoordinasian Penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan
Perikanan;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang
Kelautan dan Perikanan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Kelautan dan Perikanan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang
Kelautan dan Perikanan;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup Bidang Kelautan dan Perikanan;
dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kelautan dan
Perikanan, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh :
a. Sub
Koordinator Perikanan Tangkap;
b. Sub
Koordinator Perikanan Budidaya; dan
c. Sub
Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
6.
UPT
a. UPT
merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas.
b. UPT
dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.
c. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Wali Kota.