Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon melalui tim pemeriksa hewan kurban melaksanakan pemeriksaan ante mortem terhadap hewan kurban di berbagai lapak penjualan dan peternakan di wilayah Kota Cirebon. Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak tanggal 20 hingga 26 Mei 2026 sebagai upaya memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syariat Islam.
Pemeriksaan ante mortem merupakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan penyembelihan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas hewan kurban agar daging yang nantinya dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan lima tim pemeriksa ke seluruh kecamatan di Kota Cirebon. Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapak penjualan sapi, kambing, dan domba, termasuk lapak musiman yang berada di pinggir jalan.
Dalam pemeriksaan ante mortem, petugas memeriksa berbagai aspek kesehatan dan kelayakan hewan kurban. Pemeriksaan meliputi pengecekan umur hewan melalui susunan gigi, kondisi fisik seperti mata, hidung, kulit, pernapasan, serta kondisi tubuh hewan agar tidak terlalu kurus maupun cacat.
Selama pelaksanaan pemeriksaan dari tanggal 20 sampai 26 Mei 2026, DKPPP Kota Cirebon juga memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban dari luar daerah. Setiap hewan yang masuk ke Kota Cirebon diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna memastikan hewan bebas dari penyakit menular.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan di Kota Cirebon dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan indikasi penyakit menular berbahaya. Hewan yang dinyatakan sehat kemudian diberikan tanda khusus sebagai bukti telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh petugas DKPPP Kota Cirebon